Karena PNS yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin PNS. Ditambah, SKP ini juga digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode
Adapun pelaksanaan cuti yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan adalah berikut: Cuti tahunan. Cuti besar. Cuti sakit. Cuti melahirkan. Cuti karena alasan penting. Cuti bersama. Sehingga apabila guru ASN di daerah sedang melaksanakan cuti sebagaimana yang terdapat dalam kriteria cuti, tetap akan memperoleh tunjangan profesi guru
Terkait PPPK guru 2023, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan rencana masa depannya. Dilansir dari akun TikTok @bidik.pppk, Nadiem Makarim memberikan tiga rencana untuk PPPK Guru 2023. Pertama, jika pada bulan Maret 2023 Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengajukan formasi sesuai kebutuha, maka pemerintah pusat yang akan melengkapinya.
Meskipun telah ada kebijakan sertifikasi sebagai pendidik profesional dari pemerintah, nasib guru, khususnya guru honorer, masih jauh dari harapan. Karena itu, di Hari Guru Nasional (HGN), 25 November, tekad bulat dan kebijakan afirmatif untuk menyejahterakan guru penting menjadi political will para pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan
Data Kebutuhan Guru dan Tendik 2024. Langkah untuk pemenuhan kebutuhan guru pada guru sekolah negeri sepanjang dua tahun terakhir sampai saat ini masih belum maksimal, 544.292 (43,7%) guru yang sudah dinyatakan lulus menjadi guru ASN PPPK dari 1.233.961 formasi yang dibutuhkan.
Namun juga banyaknya jumlah guru non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) yang belum tersertifikasi. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebanyak 88 persen guru non-PNS Indonesia tidak memiliki sertifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 persen guru di antaranya merupakan guru honorer yang
Mendikbud Nadiem Makarim memastikan bahwa meski tunjangan sertifikasi guru akan dihapus dalam naskah RUU Sisdiknas yang baru, para guru akan tetap menerma tunjangan pada tahun 2023 nanti. Ya, narasi tunjangan sertifikasi guru memang tidak dicantumkan dalam RUU Sisdiknas yang baru. Namun diganti dengan nama tunjangan guru 2023.
Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4 Sudah Cair, Terus Bagaimana Nasib Guru yang Belum Sertifikasi? Resmi Naik! Mohon Maaf Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Tidak Dibayar Full, Ini Penyebabnya; PNS BISA TERSENYUM LEBAR! Pemerintah Akan Bayarkan Kenaikan Gaji 8 Persen di Tahun 2024, Berikut Estimasinya
Persyaratan guru yang mengikuti sertifikasi melalui ppg sesuai aturan yang berlaku harus berstatus guru tetap yayasan (gty) atau guru pns. Setiap guru baik yang sudah pns maupun belum pns wajib memiliki nomor registrasi guru sebagai salah satu syarat agar dikeluarkannya penerbitan sk tunjangan profesi pendidik tpp. nasib guru yg belum
Sementara itu, untuk guru yang tidak berstatus PNS, besaran TPG akan disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku. Bagi guru tetap yang tidak berstatus PNS namun sudah memperoleh sertifikat pendidik, namun belum memiliki jabatan fungsional guru, akan diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan
FcrJohy.